Nama : Kastoli
Jabatan: Kaur Perencanaan
Alamat : Rt 05 Rw 01 Dk Krajan Desa Candi
TUPOKSI
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
- Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan adminsitrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- menyusun RAPBDesa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- menyusun laporan kegiatan Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.